PERATURAN NON AKADEMIK
PERATURAN NON AKADEMIK SMA NEGERI 1 TIGO NAGARI
BAB I
PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB)
A.
Pelaksana PPDB
1.
Pelaksanaan penerimaan Peserta didik Baru (PPDB) mengacu kepada Pedoman dan Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta didik
Baru yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat.
2.
Kegiatan PPDB diatur dengan langka-langkah sebagai
berikut:
a.
Pendaftaran.
b.
Seleksi administrasi kelengkapan dan keabsahan
dokumen.
c.
Penetapan calon peserta didik yang diterima.
d.
Pengumuman calon peserta didik yang diterima.
e.
Pendaftaran ulang sesuai dengan jadwal yang sudah
ditetapkan, jika calon peserta didik yang diterima, tidak mendaftar pada jadwal
yang ditetapkan dinyatakan mengundurkan diri.
B.
Seleksi dan Syarat Pendaftaran PPDB
1.
Seleksi Penerimaan Calon Peserta Didik dilakukan
berdasarkan:
a.
Calon Peserta Didik yang telah mendaftar diranking
berdasarkan zona terdekat dengan Satuan Pendidikan yang dituju.
b. Jika ada
calon Peserta Didik berada pada jarak yang sama diranking berdasarkan usia yang
tertinggi.
c. c. Calon
peserta didik yang diterima, jika tidak mendaftar pada jadwal yang ditetapkan
dinyatakan gugur.
d.
d. Calon peserta didik yang tidak diterima pada tahap
1 dapat mendaftar kembali untuk mengikuti seleksi tahap 2 di satuan pendidikan
yang sama.
2.
Persyaratan calon peserta didik baru meliputi:
a.
berusia
paling tinggi 21 tahun;
b.
memiliki
ijazah SMP/MTs/Program Paket B;
c.
bagi
calon peserta didik yang memiliki ijazah dari Satuan Pendidikan luar negeri,
maka ijazah tersebut harus mendapatkan penilaian dan pengesahan dari Direktur Jenderal
Pendidikan Dasar dan Menegah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
d.
memiliki
SHUN bagi lulusan SMP/MTs dan memiliki DNUN Paket B bagi Program Paket B;
e.
bagi
calon peserta didik yang berkebutuhan khusus menyerahkan hasil penilaian/assesment
yang dikeluarkan oleh lembaga resmi.
BAB II
MUTASI PESERTA DIDIK
A.
Mutasi Keluar
Syarat mengajukan
pindah keluar dari SMA Negeri 1 Tigo Nagari
1.
Surat permohonan pindah dari oarng tua / wali 1 lembar
2.
Menyelesaikan segala urusan administrasi
3.
Peserta didik yang sudah dikelurkan surat pindahnya
tidak dapat diterima kembali di SMA Negeri 1 Tigo Nagari
4.
Pengajuan Pindah pada awal semester I/II tahun
pelajaran berjalan, dan paling lambat bulan agustus semester ganjil untuk XII.
B.
Mutasi Masuk
Syarat mengajukan pindah
ke SMA Negeri 1 Tigo Nagari
1.
Memiliki Rapor asli SMA
2.
Surat keterangan pindah 1 lembar
3.
Surat ketrangan sudah dikelurkan dari dapodik
sekolah asal
4.
Surat rekomendasi Kepala Dinas Pendidikan
Provinsi
5.
Khusus pindah pada kelas XII, hanya bisa
diterima pada bulan Juli (semester ganjil ) tahun pelajaran sedang berjalan.
BAB III
PERATURAN DAN TATA TERTIB SEKOLAH
A. Tata Tertib Perpustakaan
1.
Umum
a.
Warga SMA Negeri 1 Tigo Nagari
b.
Seluruh siswa SMA Negeri 1 Tigo Nagari harus memiliki kartu anggota perpustakaan
c. Menjaga kebersihan, keamanan dan ketertiban di perpustakaan
d.
Waktu pelayanan perpustakaan : Jam 07.30 –
13.00 WIB.
2.
Pengunjung
a.
Membawa kartu anggota perpustakaan Negeri 1 Tigo Nagari
b.
Berpakaian rapi
c.
Tas, topi, jaket dan buku cetak tidak boleh dibawa ke ruang
perpustakaan
d.
Mengisi buku pengunjung.
e.
Tidak boleh membawa makanan dan minuman ke ruang perpustakaan.
3.
Peminjaman
a.
Menggunakan kartu anggota perpustakaan Negeri 1 Tigo Nagari, yang
sesuai dengan identitas peminjam yang bersangkutan
b.
Jangka waktu peminjaman buku selama 5 hari
c.
Siswa boleh meminjam buku maksimal 4 buah buku
d.
Denda keterlambatan pengembalian buku : 1 hari
Rp.200,-/buku
e.
Koran, majalah, novel, buku sastra hanya boleh
dibaca diperpustakaan
f.
Jika buku yang dipinjam tersebut rusak atau
hilang harus membayar ganti rugi sebesar seharga buku
B. Ketentuan Kegiatan Pratikum
1.
Siswa tidak diperkenakan masuk ke dalam
laboratorium tanpa izin guru.
2.
Alat-alat yang ada di dalam laboratorium tidak
diperkenankan untuk dibawa keluar tanpa izin.
3.
Alat dan bahan harus digunakan sesuai dengan
petunjuk pratikum yang diberikan dalam suatu percobaan. Siswa harus mengikuti petunjuk yang diberikan
dan tidak bekerja menurut sekehendak hati.
4.
Jika ada alat yang rusak atau pecah hendaknya
segera dilaporkan kepada guru.
5.
Jika dalam melakukan percobaan ada yang tidak
dimengerti atau diragukan segeralah bertanya pada guru.
6.
Kecelakaan yang terjadi sekalipun kecil,
seperti kena kaca, terbakar atau tertelan bahan kimia hendaklah dilaporkan
segera pada guru.
7.
Stiker bahan yang hilang harus segera
diberikan pada guru. Dengan pemberitahuan ini, guru dapat segera mengganti atau
memperbaikinya
8.
Botol besar yang berisi bahan kimia jangan
diangkat pada lehernya karena karena dengan mengangkat secara demikian ada
kemungkinan leher botol patah / pecah.
9.
Tutup botol hendaknya dibuka sesuai cara yang
dianjurkan dan setelah selesai menggunakan isinya, hendaknya tutup segera. Segera kembalikan pada tempatnya. Tutup botol jangan ditukar-tukar
10.
Dalam melakukan percobaan hendaknya digunakan bahan sedikit
mungkin. Dengan bahan yang jumlahnya sedikit itu, mungkin hasilnya lebih baik
dari bahan yang digunakan dengan berlebihan.
11.
Jika ada bahan kimia yang masuk ke dalam mulut dengan tidak
disengaja, hendaknya bahan itu segera dikeluarkan dan kemudian berkumur dengan
banyak air
12.
Jangan mencicipi sesuatu kalau tidak disuruh guru.,
13.
Tangan atau kulit atau baju jangan terkena asam atau alkali dan
kalau kena, supaya dicuci dengan air sebanyak-banyaknya.
14. Setelah selesai percobaan, alat-alat harus dikembalikan ketempat semula dalam keadaan bersih dan kering
15.
Buanglah sampah pada tempatnya. Jangan pada bak cuci.
16.
Sebelum meninggalkan laboratorium meja pratikum harus dalam keadaan
bersih, kran air dan kran gas ditutup dan kontak listrik dicabut.