NEWS UPDATE :  

PERATURAN AKADEMIK

PERATURAN AKADEMIK

PERATURAN AKADEMIK

SMA NEGERI 1 TIGO NAGARI

 

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

1.         Peraturan Akademik  merupakan  peraturan yang mengatur persyaratan kehadiran, ketentuan penilaian, remidial, kenaikkan kelas, kelulusan, dan hak-hak peserta didik SMA Negeri 1 Tigo Nagari.

2.         Peraturan Akademik  merupakan  peraturan yang mengatur hak peserta didik menggunakan fasilitas sekolah untuk kegiatan belajar.

3.         Peraturan akademik  merupakan  peraturan yang mengatur layanan konsultasi kepada guru mata pelajaran, wali kelas, dan konselor.

4.         Peraturan akademik  merupakan  peraturan yang mengatur Penerimaan Peserta didik Baru (PPDB), Mutasi, Kegiatan Pratikum, dan  Perpustakaan

5.         Peserta didik SMA Negeri 1 Tigo Nagari adalah anggota masyarakat yang sedang mengikuti proses pendidikan di SMA Negeri 1 Tigo Nagari.

6.         Penilaian Harian adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu kompetensi dasar atau lebih.

7.         Penilaian tengah semester adalah kegiatan yang dilakukan pendidikan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah melaksanakan 8-9 kegiatan pembelajaran.

8.         Penilaian Akhir Semester adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester.

9.         Penilaian Kenaikan kelas adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester genap

 

BAB II

KETENTUAN KEHADIRAN

Pasal 2

1.         Kehadiran peserta didik dalam mengikuti setiap pelajaran dan tugas dari guru minimal 85% dari total jumlah tatap muka dan tugas dari guru.

2.         Setiap peserta didik harus hadir pada seluruh kegiatan pelajaran di kelas atau di luar kelas teori atau praktik. 

3.         Ketidak hadiran karena sakit (surat orang tua/ surat dokter) tidak diperhitungkan dalam penentuan ketentuan poin satu.

4.         Ketidak hadiran peserta didik karena kepentingan keluarga yang sangat mendesak harus disampaiakan oleh orang tua/ wali dalam bentuk tertulis dan atau lisan tidak diperhitungkan dalam penentuan ketentuan ayat satu.

5.         Jangka waktu pemberian izin maksimal 3 (tiga) hari berturut-turut.

6.         Peserta didik yang mengikuti lomba/kegiatan akademik dan non akademik atas nama sekolah/kabupaten/provinsi diberi izin istimewa dan tidak berpengaruh pada ayat/pasal satu.

 

BAB III

KETENTUAN PENILAIAN

Pasal 3

Penilaian Harian

1.         Penilaian harian disusun oleh guru mata pelajaran pada saat penyusunan silabus yang penjabarannya merupakan bagian dari rencana pelaksanaan pembelajaran.

2.         Penilaian harian dilaksanakan oleh guru mata pelajaran setelah menyelesaikan satu KD atau lebih.

3.         Penilaian harian di tentukan oleh guru mata pelajaran.

4.         Hasil Penilaian harian diinformasikan kepada peserta didik sebelum diadakan Penilaian harian berikutnya.

5.         Peserta didik yang belum mencapai nilai KKM (Kriteria Ketuntasan Minimal) harus mengikuti kegiatan remidial.

6.         Kegiatan remidial dilakukan sampai tuntas.

 

Pasal 4

Penilaian Tengah Semester

1.         Penilaian tengah semester disusun oleh guru mata pelajaran pada saat penyusunan silabus yang penjabarannya merupakan bagian dari rencana pelaksanaan pembelajaran.

2.         Penilaian tengah semester dilaksanakan oleh masing-masing guru mata pelajaran setelah 8 – 9 minggu kegiatan pembelajaran.

3.         Cakupan Penilaian tengah semester meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh kompetensi dasar ( KD ) pada periode tersebut.

4.         Penilaian tengah semester  berupa tes yang ditentukan oleh guru bersangkutan.

5.         Hasil Penilaian tengah semester  diinformasikan kepada peserta didik selambat-lambatnya satu minggu setelah pelaksanaan.

6.         Peserta didik yang belum mencapai nilai KKM (Kriteria Ketuntasan Minimal) harus mengikuti kegiatan remidial. 

7.         Peserta didik harus dan hanya mengikuti remidial pada indikator yang belum mencapai nilai KKM (Kriteria Ketuntasan Minimal).

8.         Kegiatan remidial dilaksanakan sebelum pelaksanaan Penilaian akhir semester.

9.         Hasil Penilaian peserta didik dikembalikan setelah diperiksa.

 

Pasal 5

Penilaian Akhir Semester

1.         Penilaian akhir semester disusun oleh guru mata pelajaran pada saat penyusunan silabus yang penjabarannya merupakan bagian dari rencana pelaksanaan pembelajaran.

2.         Penilaian akhir semester dilaksanakan oleh sekolah secara bersama-sama untuk seluruh mata pelajaran di akhir semester.

3.         Cakupan Penilaian akhir semester meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh kompetensi dasar ( KD ) pada semester tersebut.

4.         Penilaian akhir semester  berupa tes tertulis berbentuk soal pilihan ganda dengan jumlah soal 40 sampai 50 nomor dan atau Uraian (Essay Test) dengan jumlah soal 5 sampai 20 nomor.

5.         Hasil Penilaian akhir semester  diinformasikan kepada peserta didik selambat-lambatnya 3 ( tiga ) hari setelah pelaksanaan.

6.         Peserta didik yang belum mencapai nilai KKM (Kriteria Ketuntasan Minimal) harus mengikuti kegiatan remidial.

7.         Peserta didik harus dan hanya mengikuti remidial pada indikator yang belum mencapai nilai KKM (Kriteria Ketuntasan Minimal).

8.         Kegiatan remidial dilaksanakan sampai batas perampungan nilai.

 

Pasal 6

Penilaian Kenaikkan Kelas

1.         Penilaian kenaikkan kelas  disusun oleh guru mata pelajaran pada saat penyusunan silabus yang penjabarannya merupakan bagian dari rencana pelaksanaan pembelajaran.

2.         Penilaian kenaikkan kelas  dilaksanakan oleh sekolah secara bersama-sama untuk seluruh mata pelajaran di akhir semester genap.

3.         Cakupan Penilaian kenaikkan kelas meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh kompetensi dasar ( KD ) pada semester tersebut.

4.         Penilaian kenaikkan kelas  berupa tes tertulis berbentuk soal pilihan berganda dengan jumlah soal 40 sampai 50 nomor dan atau soal uraian dengan jumlah soal 5 sampai 20 nomor.

5.         Hasil Penilaian kenaikkan kelas  diinformasikan kepada peserta didik selambat-lambatnya 3 ( tiga ) hari setelah pelaksanaan. 

6.         Peserta didik yang belum mencapai nilai KKM (Kriteria Ketuntasan Minimal) harus mengikuti kegiatan remidial.

7.         Peserta didik harus dan hanya mengikuti remidial pada indikator yang belum mencapai nilai KKM (Kriteria Ketuntasan Minimal).

8.         Kegiatan remidial dilaksanakan satu kali atau lebih berdasarkan tingkat ketercapaian peserta didik.

 

Pasal 7

Penilaian Praktik

1.         Penilaian praktik dilakukan pada semua mata pelajaran yang ada kegiatan ujian praktiknya.

2.         Penilaian praktik dilakukan pada indikator yang bersifat praktik.

3.         Pelaksanaan penilaian praktik disesuaikan dengan kegiatan belajar-mengajar yang disusun dalam penjabaran RPP.

4.         Instrumen dan prosedur penilaian disusun dan dikembangkan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

 

Pasal 8

Penilaian Sikap

1.         Penilaian sikap  harus dilakukan pada semua mata pelajaran.

2.         Penilaian sikap dilakukan setiap sebelum Penilaian harian dilaksanakan.

3.         Nilai sikap dinyatakan dengan A (Sangat Baik), B (Baik), C (cukup), dan D (Kurang).

4.         Pelaksanaan penilaian sikap disesuaikan dengan kegiatan belajar-mengajar yang disusun dalam penjabaran RPP.

5.         Instrumen dan prosedur penilaian disusun dan dikembangkan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

 

Pasal 9

Penilaian Kepribadian dan Karakter

1.         Penilaian kepribadian dan Karakter dilakukan oleh guru Bimbingan Konseling bersama guru mata pelajaran.

2.         Pelaksanaan penilaian kepribadian dan karakter direncanakan  dan dilaksanakan oleh guru bimbingan konseling bersama guru mata pelajaran dalam bentuk profil/deskripsi perkembangan karakter peserta didik.

3.         Instrumen dan prosedur penilaian disusun dan dikembangkan berdasarkan ketentuan yang berlaku. 

 

Pasal 10

Ujian Sekolah

1.         Ujian sekolah dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik pada semua mata pelajaran.

2.         Ujian sekolah meliputi ujian tulis dan ujian praktik pada semua mata pelajaran.

3.         Prosedur dan pelaksanaan ujian sekolah tertulis maupun praktik mengikuti ketentuan yang berlaku.

 

BAB IV

KETENTUAN KENAIKAN KELAS DAN KELULUSAN

Pasal 12

Ketentuan Kenaikkan Kelas

1.         Mempunyai nilai seluruh aspek penilaian pada semua mata pelajaran yang  diujikan di semester ganjil dan genap.

2.         Nilai kurang dari KKM tidak lebih dari tiga  mata pelajaran.

3.         Kehadiran peserta didik minimal 85 % dari total hari efektif yang berlaku.

4.         Mempunyai nilai ekstra kurikuler sesuai pilihan peserta didik/sekolah

5.         Memperoleh nilai sikap/afektif rata-rata bernilai Baik.

 

Pasal 13

Ketentuan Pilihan Peminatan

1.         Kriteria dalam menentukan Pilihan Peminatan tetap memperhatikan :

a.      nilai akademik;

b.      minat peserta didik;

c.      rekomondasi guru BK/TIM/guru mapat pelajaran;

d.      program sekolah.

2.         Peserta didik dalam menentukan pilihan peminatan disyaratkan mencapai yang lebih tinggi dalam mata pelajaran yang sesuai dengan karakteristik peminatan tersebut.

a.      Peminatan MIPA

Mata pelajaran pada peminatan MIPA adalah Matematika, Biologi, Fisika, dan Kimia

b.     Peminatan IPS

Mata pelajaran pada Peminatan IPS adalah Sejarah, Geografi, Ekonomi dan Sosiologi.

3.         Penetapan jumlah rombongan belajar masing-masing program memperhatikan kondisi guru dan ruang belajar yang ada.

4.         Apabila jumlah peserta didik yang memilih/mengambil suatu pilihan peminatan lebih besar dari daya tampung yang ada, maka akan ditentukan berdasarkan peringkat jumlah nilai peminatan tersebut. 

5.         Apabila pada batas jumlah nilai terakhir/terbawah jumlah peserta didik yang memilih suatu program lebih dari 1 (satu) peserta didik, maka akan ditentukan urutan nilai sebagai berikut:

a.      Program Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (MIPA)
(1). Matematika, (2). Fisika, (3). Kimia, (4). Biologi

b.      Program Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS)
(1). Ekonomi, (2). Sosiologi, (3). Geografi, (4). Sejarah

6.         Diberlakukan sistem ”Multi entry – Multi exit” artinya peserta didik diberi kesempatan untuk pindah pilihan peminatan, apabila yang bersangkutan tidak cocok pada pilihan minat semula atau tidak sesuai dengan kemampuan dan kemajuan belajarnya, asalkan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan diatas.

7.         Batas waktu pindah pilihan peminatan ditentukan 1 (satu) bulan dihitung sejak hari pertama efektif pada tahun pelajaran tersebut dan peserta didik bersangkutan mampu mengikuti pelajaran yang telah terlewati.

 

Pasal 14

Ketentuan Kelulusan

1.         Menyelesaikan seluruh program pembelajaran semester 1 sampai dengan semester 6 di SMA Negeri 1 Tigo Nagari

2.         Memperoleh nilai minimal baik  pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok mata pelajaran kewarga negaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, serta kelompok mata pelajaran jasmani olah raga dan kesehatan.

3.         Lulus Ujian sekolah. Kriteria kelulusan Ujian sekolah ditetapkan oleh sekolah.

4.         Poin 1 sampai poin 3 diatas tetap mengikuti Keputusan Pemerintah yang berlaku.

 

BAB V

HAK PESERTA DIDIK MENGGUNAKAN FASILITAS

Pasal 15

Laboratorium IPA

1.         Semua peserta didik peminatan Matematika dan Ilmu-Ilmu Alam berhak  melakukan praktikum di laboratorium fisika, kimia dan biologi.

2.         Peserta didik yang melakukan praktikum di laboratorium harus di bawah pengawasan guru mata pelajaran.

3.         Dalam melakukan praktikum peserta didik harus mengikuti tata tertib yang berlaku.

4.         Semua peserta didik menyusun laporan setelah melakukan praktikum bilamana diminta oleh guru mata pelajaran yang bersangkutan.

  

Pasal 16

Laboratorium Komputer

1.         Semua peserta didik berhak melakukan praktik komputer di laboratorium komputer pada saat jam pelajaran dengan izin dari pengelola Labor TIK.

2.         Semua peserta didik melakukan praktik dilaboratorium TIK harus di bawah pengawasan guru mata pelajaran.

3.         Dalam melakukan praktikum peserta didik harus mengikuti tata tertib yang berlaku.

 

Pasal 17

Perpustakaan

1.         Semua peserta didik SMA Negeri 1 Tigo Nagari secara otomatis menjadi anggota perpustakaan SMA Negeri 1 Tigo Nagari.

2.         Semua peserta didik berhak meminjam buku perpustakaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

3.         Semua peserta didik berhak  memanfaatkan buku perpustakaan sebagai sumber belajar.

4.         Proses belajar mengajar dapat dilaksanakan di perpustakaan dengan bimbingan guru mata pelajaran/piket dengan pengawasan petugas perpustakan.

 

BAB VI

KETENTUAN PENGGUNAAN ALAT BANTU BELAJAR

Pasal 18

1.         Setiap laboraturium berhak menggunakan alat bantu belajar yang dipertanggungjawabkan oleh kepala Labor.

2.         Setiap mata pelajaran berhak menggunakan alat bantu belajar dan dipertangungjawabkan oleh guru mata pelajaran.

3.         Setiap selesai penggunaan alat bantu belajar harus dikembalikan pada tempat yang telah ditentukan

 

BAB VII

HAK PESERTA DIDIK MENDAPAT LAYANAN KONSELING

Pasal 19

Konsultasi dengan Guru Mata Pelajaran

1.         Setiap peserta didik berhak  mendapat layanan konsultasi dengan guru mata pelajaran.

2.         Layanan konsultasi dengan guru mata pelajaran dilakukan pada waktu yang ditentukan secara bersama antara peserta didik dan guru.

3.         Layanan konsultasi dengan guru mata pelajaran hanya terkait dengan mata pelajaran dalam hal kesulitan mengikuti, kesulitan melaksanakan tugas atau lainnya.

  

Pasal 20

Konsultasi dengan Wali Kelas

1.         Setiap peserta didik berhak  mendapat layanan konsultasi dengan wali kelas.

2.         Layanan konsultasi dengan wali kelas dilakukan pada waktu yang ditentukan secara bersama antara peserta didik dan wali kelas.

3.         Layanan konsultasi dengan wali kelas  terkait dengan berbagai masalah peserta didik di kelas peserta didik yang bersangkutan.

 

Pasal 21

Konsultasi dengan konselor

1.         Setiap peserta didik berhak  mendapat layanan konsultasi dengan konselor/guru BK.

2.         Layanan konsultasi dengan konselor dapat dilakukan setiap saat selama jam belajar dan atau konselor masih dapat melayani.

3.         Layanan konsultasi dengan konselor  terkait dengan berbagai masalah peserta didik di kelas, di sekolah, karir, keluarga maupun masalah pergaulan  peserta didik yang bersangkutan.

4.         Setiap peserta didik berhak mendapat layanan pembinaan prestasi dari konselor.

           

BAB VIII

HAK PESERTA DIDIK BERPRESTASI

Pasal 22

1.         Setiap peserta didik yang berprestasi di bidang akademik maupun non akademik berhak mendapat penghargaan.

2.         Penghargaan peserta didik berprestasi berdasarkan ketentuan yang berlaku.

 

BAB IX

P E N U T U P

Pasal 23

Keputusan ini disampaikan kepada pihak-pihak yang terkait untuk dipedomani dan dilaksanakan dengan sungguh-sungguh.

 

Pasal 24

Hal-hal yang belum diatur dalam keputusan ini akan ditentukan kemudian. 


Kalender Pendidikan

Januari 2025

Mg Sn Sl Rb Km Jm Sb
1 2 3 4
5 6 7 8 9 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30 31
Cari