PERATURAN AKADEMIK
PERATURAN
AKADEMIK
SMA NEGERI 1
TIGO NAGARI
BAB I
KETENTUAN
UMUM
Pasal 1
1.
Peraturan Akademik merupakan peraturan yang mengatur
persyaratan kehadiran, ketentuan penilaian, remidial, kenaikkan kelas, kelulusan, dan hak-hak peserta didik SMA
Negeri 1 Tigo Nagari.
2.
Peraturan Akademik merupakan peraturan
yang mengatur hak peserta didik menggunakan fasilitas sekolah untuk kegiatan
belajar.
3.
Peraturan akademik merupakan peraturan yang mengatur layanan
konsultasi kepada guru mata pelajaran, wali kelas, dan konselor.
4.
Peraturan akademik merupakan peraturan yang mengatur Penerimaan Peserta didik Baru (PPDB), Mutasi, Kegiatan Pratikum, dan Perpustakaan
5.
Peserta didik SMA Negeri 1 Tigo Nagari adalah anggota masyarakat yang sedang mengikuti proses
pendidikan di SMA Negeri 1 Tigo Nagari.
6.
Penilaian Harian adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk
mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu
kompetensi dasar atau lebih.
7.
Penilaian tengah semester adalah kegiatan yang
dilakukan pendidikan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah melaksanakan 8-9 kegiatan pembelajaran.
8.
Penilaian Akhir Semester adalah kegiatan yang dilakukan secara
periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester.
9.
Penilaian Kenaikan kelas adalah kegiatan yang
dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di
akhir semester genap
BAB II
KETENTUAN KEHADIRAN
Pasal 2
1.
Kehadiran peserta didik dalam mengikuti setiap pelajaran dan tugas dari
guru minimal 85% dari total jumlah tatap muka dan tugas dari guru.
2. Setiap peserta didik harus hadir pada seluruh kegiatan pelajaran di kelas atau di luar kelas teori atau praktik.
3.
Ketidak hadiran karena sakit (surat orang tua/ surat dokter) tidak
diperhitungkan dalam penentuan ketentuan poin satu.
4.
Ketidak hadiran peserta didik karena kepentingan keluarga yang sangat
mendesak harus disampaiakan oleh orang tua/ wali dalam bentuk tertulis dan atau
lisan tidak diperhitungkan dalam penentuan ketentuan ayat satu.
5.
Jangka waktu pemberian izin maksimal 3 (tiga) hari berturut-turut.
6.
Peserta didik yang mengikuti lomba/kegiatan akademik dan non akademik atas
nama sekolah/kabupaten/provinsi diberi izin istimewa dan tidak berpengaruh pada
ayat/pasal satu.
BAB III
KETENTUAN PENILAIAN
Pasal 3
Penilaian Harian
1.
Penilaian harian disusun oleh guru mata pelajaran pada saat penyusunan
silabus yang penjabarannya merupakan bagian dari rencana pelaksanaan
pembelajaran.
2.
Penilaian harian dilaksanakan oleh guru mata pelajaran setelah
menyelesaikan satu KD atau lebih.
3.
Penilaian harian di tentukan oleh
guru mata pelajaran.
4.
Hasil Penilaian harian diinformasikan kepada peserta didik sebelum diadakan
Penilaian harian berikutnya.
5.
Peserta didik yang belum mencapai nilai KKM (Kriteria
Ketuntasan Minimal) harus mengikuti kegiatan remidial.
6.
Kegiatan remidial dilakukan sampai tuntas.
Pasal 4
Penilaian Tengah Semester
1.
Penilaian tengah semester disusun oleh guru mata pelajaran pada saat
penyusunan silabus yang penjabarannya merupakan bagian dari rencana pelaksanaan
pembelajaran.
2.
Penilaian tengah semester dilaksanakan oleh masing-masing guru mata pelajaran setelah 8 – 9 minggu
kegiatan pembelajaran.
3.
Cakupan Penilaian tengah semester meliputi seluruh indikator yang
merepresentasikan seluruh kompetensi dasar ( KD ) pada periode tersebut.
4.
Penilaian tengah semester berupa tes yang ditentukan oleh guru bersangkutan.
5.
Hasil Penilaian tengah semester diinformasikan kepada peserta didik
selambat-lambatnya satu minggu setelah pelaksanaan.
6. Peserta didik yang belum mencapai nilai KKM (Kriteria Ketuntasan Minimal) harus mengikuti kegiatan remidial.
7.
Peserta didik harus dan hanya mengikuti remidial pada indikator yang belum
mencapai nilai KKM (Kriteria Ketuntasan Minimal).
8.
Kegiatan remidial dilaksanakan sebelum pelaksanaan Penilaian akhir semester.
9.
Hasil Penilaian peserta didik dikembalikan setelah diperiksa.
Pasal 5
Penilaian Akhir Semester
1.
Penilaian akhir semester disusun oleh guru mata pelajaran pada saat
penyusunan silabus yang penjabarannya merupakan bagian dari rencana pelaksanaan
pembelajaran.
2.
Penilaian akhir semester dilaksanakan oleh sekolah secara bersama-sama
untuk seluruh mata pelajaran di akhir semester.
3.
Cakupan Penilaian akhir semester meliputi seluruh indikator yang
merepresentasikan seluruh kompetensi dasar ( KD ) pada semester tersebut.
4.
Penilaian akhir semester berupa tes tertulis berbentuk soal pilihan ganda
dengan jumlah soal 40 sampai 50 nomor dan atau Uraian
(Essay Test) dengan jumlah soal 5 sampai 20 nomor.
5.
Hasil Penilaian akhir semester diinformasikan kepada peserta didik
selambat-lambatnya 3 ( tiga ) hari setelah pelaksanaan.
6.
Peserta didik yang belum mencapai nilai KKM (Kriteria
Ketuntasan Minimal) harus mengikuti kegiatan remidial.
7.
Peserta didik harus dan hanya mengikuti remidial pada indikator yang belum
mencapai nilai KKM (Kriteria Ketuntasan Minimal).
8.
Kegiatan remidial dilaksanakan sampai batas
perampungan nilai.
Pasal 6
Penilaian Kenaikkan Kelas
1.
Penilaian kenaikkan kelas disusun oleh guru mata pelajaran pada saat
penyusunan silabus yang penjabarannya merupakan bagian dari rencana pelaksanaan
pembelajaran.
2.
Penilaian kenaikkan kelas dilaksanakan oleh sekolah secara
bersama-sama untuk seluruh mata pelajaran di akhir semester genap.
3.
Cakupan Penilaian kenaikkan kelas meliputi seluruh indikator yang
merepresentasikan seluruh kompetensi dasar ( KD ) pada semester tersebut.
4.
Penilaian kenaikkan kelas berupa tes tertulis berbentuk soal pilihan
berganda dengan jumlah soal 40 sampai 50 nomor dan atau soal uraian dengan jumlah soal 5 sampai 20 nomor.
5. Hasil Penilaian kenaikkan kelas diinformasikan kepada peserta didik selambat-lambatnya 3 ( tiga ) hari setelah pelaksanaan.
6.
Peserta didik yang belum mencapai nilai KKM (Kriteria
Ketuntasan Minimal) harus mengikuti kegiatan remidial.
7.
Peserta didik harus dan hanya mengikuti remidial pada indikator yang belum
mencapai nilai KKM (Kriteria Ketuntasan Minimal).
8.
Kegiatan remidial dilaksanakan satu kali atau lebih berdasarkan tingkat ketercapaian peserta didik.
Pasal 7
Penilaian Praktik
1.
Penilaian praktik dilakukan pada semua mata pelajaran yang ada kegiatan
ujian praktiknya.
2.
Penilaian praktik dilakukan pada indikator yang bersifat praktik.
3.
Pelaksanaan penilaian praktik disesuaikan dengan kegiatan belajar-mengajar
yang disusun dalam penjabaran RPP.
4.
Instrumen dan prosedur penilaian disusun dan dikembangkan berdasarkan
ketentuan yang berlaku.
Pasal 8
Penilaian Sikap
1.
Penilaian sikap harus dilakukan pada semua mata pelajaran.
2.
Penilaian sikap dilakukan setiap sebelum Penilaian harian dilaksanakan.
3.
Nilai sikap dinyatakan dengan A (Sangat Baik), B (Baik), C (cukup), dan D
(Kurang).
4.
Pelaksanaan penilaian sikap disesuaikan dengan kegiatan belajar-mengajar yang
disusun dalam penjabaran RPP.
5.
Instrumen dan prosedur penilaian disusun dan dikembangkan berdasarkan
ketentuan yang berlaku.
Pasal 9
Penilaian Kepribadian dan Karakter
1.
Penilaian kepribadian dan Karakter dilakukan oleh guru Bimbingan Konseling bersama guru mata
pelajaran.
2.
Pelaksanaan penilaian kepribadian dan karakter direncanakan dan dilaksanakan oleh guru bimbingan konseling bersama guru mata pelajaran dalam bentuk
profil/deskripsi perkembangan karakter peserta didik.
3. Instrumen dan prosedur penilaian disusun dan dikembangkan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Pasal 10
Ujian Sekolah
1.
Ujian sekolah dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik
pada semua mata pelajaran.
2.
Ujian sekolah meliputi ujian tulis dan ujian praktik pada semua mata pelajaran.
3.
Prosedur dan pelaksanaan ujian sekolah tertulis maupun praktik mengikuti ketentuan yang berlaku.
BAB IV
KETENTUAN KENAIKAN KELAS DAN KELULUSAN
Pasal 12
Ketentuan Kenaikkan Kelas
1.
Mempunyai nilai seluruh aspek penilaian pada semua mata pelajaran
yang diujikan di semester ganjil dan genap.
2.
Nilai kurang dari KKM tidak lebih dari tiga mata pelajaran.
3.
Kehadiran peserta didik minimal 85 % dari total hari efektif yang berlaku.
4.
Mempunyai nilai ekstra kurikuler sesuai pilihan peserta didik/sekolah
5.
Memperoleh nilai sikap/afektif rata-rata bernilai Baik.
Pasal 13
Ketentuan Pilihan Peminatan
1.
Kriteria dalam menentukan Pilihan Peminatan tetap memperhatikan :
a. nilai akademik;
b. minat peserta
didik;
c. rekomondasi guru BK/TIM/guru mapat
pelajaran;
d. program sekolah.
2.
Peserta didik dalam menentukan pilihan peminatan disyaratkan mencapai yang lebih tinggi dalam mata pelajaran yang sesuai dengan
karakteristik peminatan tersebut.
a. Peminatan MIPA
Mata pelajaran pada peminatan MIPA
adalah Matematika, Biologi, Fisika, dan Kimia
b. Peminatan IPS
Mata pelajaran pada Peminatan IPS
adalah Sejarah, Geografi, Ekonomi
dan Sosiologi.
3.
Penetapan jumlah rombongan belajar
masing-masing program memperhatikan kondisi guru dan ruang belajar yang ada.
4. Apabila jumlah peserta didik yang memilih/mengambil suatu pilihan peminatan lebih besar dari daya tampung yang ada, maka akan ditentukan berdasarkan peringkat jumlah nilai peminatan tersebut.
5.
Apabila pada batas jumlah nilai
terakhir/terbawah jumlah peserta didik yang memilih suatu program lebih dari 1
(satu) peserta didik, maka akan ditentukan urutan nilai sebagai berikut:
a. Program Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (MIPA)
(1). Matematika, (2). Fisika, (3). Kimia, (4). Biologi
b. Program Ilmu
Pengetahuan Sosial (IPS)
(1). Ekonomi, (2). Sosiologi, (3). Geografi, (4). Sejarah
6.
Diberlakukan sistem ”Multi entry – Multi
exit” artinya peserta didik diberi kesempatan untuk pindah pilihan peminatan,
apabila yang bersangkutan tidak cocok pada pilihan minat semula atau tidak
sesuai dengan kemampuan dan kemajuan belajarnya, asalkan memenuhi persyaratan
yang telah ditentukan diatas.
7.
Batas waktu pindah pilihan peminatan
ditentukan 1 (satu) bulan dihitung
sejak hari pertama efektif pada tahun pelajaran tersebut dan peserta didik
bersangkutan mampu mengikuti pelajaran yang telah terlewati.
Pasal 14
Ketentuan Kelulusan
1.
Menyelesaikan seluruh program pembelajaran semester 1 sampai dengan semester 6 di SMA Negeri 1 Tigo Nagari
2.
Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata
pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok mata pelajaran
kewarga negaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, serta
kelompok mata pelajaran jasmani olah raga dan kesehatan.
3.
Lulus Ujian sekolah. Kriteria kelulusan Ujian sekolah ditetapkan oleh
sekolah.
4.
Poin 1 sampai poin 3 diatas tetap mengikuti Keputusan Pemerintah yang
berlaku.
BAB V
HAK PESERTA DIDIK MENGGUNAKAN FASILITAS
Pasal 15
Laboratorium IPA
1.
Semua peserta didik peminatan Matematika dan Ilmu-Ilmu Alam berhak melakukan praktikum di laboratorium fisika, kimia dan biologi.
2.
Peserta didik yang melakukan praktikum di laboratorium harus di bawah pengawasan guru mata pelajaran.
3.
Dalam melakukan praktikum peserta didik harus mengikuti tata tertib yang
berlaku.
4.
Semua peserta didik menyusun
laporan setelah melakukan praktikum bilamana diminta
oleh guru mata pelajaran yang bersangkutan.
Pasal 16
Laboratorium Komputer
1.
Semua peserta didik berhak
melakukan praktik komputer di laboratorium komputer pada saat jam pelajaran dengan izin dari pengelola Labor TIK.
2.
Semua peserta didik melakukan praktik dilaboratorium TIK harus di bawah pengawasan
guru mata pelajaran.
3.
Dalam melakukan praktikum peserta didik harus mengikuti tata tertib yang
berlaku.
Pasal 17
Perpustakaan
1.
Semua peserta didik SMA Negeri 1 Tigo Nagari secara otomatis menjadi anggota perpustakaan SMA Negeri 1 Tigo Nagari.
2.
Semua peserta didik berhak
meminjam buku perpustakaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3.
Semua peserta didik berhak
memanfaatkan buku perpustakaan sebagai sumber belajar.
4.
Proses belajar mengajar dapat dilaksanakan di perpustakaan dengan bimbingan
guru mata pelajaran/piket dengan pengawasan
petugas perpustakan.
BAB VI
KETENTUAN PENGGUNAAN ALAT BANTU BELAJAR
Pasal 18
1.
Setiap laboraturium berhak menggunakan alat bantu
belajar yang dipertanggungjawabkan oleh kepala Labor.
2.
Setiap mata pelajaran berhak menggunakan alat
bantu belajar dan dipertangungjawabkan oleh guru mata pelajaran.
3.
Setiap selesai penggunaan alat bantu belajar
harus dikembalikan pada tempat yang telah ditentukan
BAB VII
HAK PESERTA DIDIK MENDAPAT LAYANAN
KONSELING
Pasal 19
Konsultasi dengan Guru Mata Pelajaran
1.
Setiap peserta didik berhak mendapat layanan konsultasi dengan guru
mata pelajaran.
2.
Layanan konsultasi dengan guru mata pelajaran dilakukan pada waktu yang
ditentukan secara bersama antara peserta didik dan guru.
3.
Layanan konsultasi dengan guru mata pelajaran hanya terkait dengan mata
pelajaran dalam hal kesulitan mengikuti, kesulitan melaksanakan tugas atau
lainnya.
Pasal 20
Konsultasi dengan Wali Kelas
1.
Setiap peserta didik berhak mendapat layanan konsultasi dengan wali
kelas.
2.
Layanan konsultasi dengan wali kelas dilakukan pada waktu yang ditentukan
secara bersama antara peserta didik dan wali kelas.
3.
Layanan konsultasi dengan wali kelas terkait dengan berbagai masalah peserta
didik di kelas peserta didik yang bersangkutan.
Pasal 21
Konsultasi dengan konselor
1.
Setiap peserta didik berhak mendapat layanan konsultasi dengan
konselor/guru BK.
2.
Layanan konsultasi dengan konselor dapat dilakukan setiap saat selama jam belajar dan atau konselor masih dapat melayani.
3.
Layanan konsultasi dengan konselor terkait dengan berbagai masalah peserta
didik di kelas, di sekolah, karir, keluarga maupun masalah pergaulan peserta didik yang bersangkutan.
4.
Setiap peserta didik berhak mendapat layanan pembinaan prestasi dari
konselor.
BAB VIII
HAK PESERTA DIDIK BERPRESTASI
Pasal 22
1.
Setiap peserta didik yang berprestasi di bidang akademik maupun non
akademik berhak mendapat penghargaan.
2.
Penghargaan peserta didik berprestasi berdasarkan ketentuan yang berlaku.
BAB IX
P E N U T U P
Pasal 23
Keputusan ini disampaikan kepada
pihak-pihak yang terkait untuk dipedomani dan dilaksanakan dengan
sungguh-sungguh.
Pasal 24
Hal-hal yang belum diatur dalam keputusan ini akan ditentukan kemudian.