PERATURAN & TATIB
PERATURAN DAN TATA TERTIB SISWA
BAB
I
PENGERTIAN
Ketertiban berarti kondisi
dinamis yang menimbulkan keserasian, keselarasan dan keseimbangan dalam tata
hidup bersama sebagai makhluk Tuhan. Dalam kehidupan sekolah, kondisi itu
mencerminkan keteraturan dalam pergaulan, dalam penggunaan dan pemeliharaan
sarana / prasarana, penggunaan waktu, pengelolaan administrasi dan dalam
mengatur hubungan dengan masyarakat dan lingkungannya. Ketertiban sekolah
dituangkan dalam Tata Tertib Peserta Didik, dan disusun secara Operasional
untuk mengatur tingkah laku dan sikap hidup peserta didik.
Dalam Tata Tertib Peserta didik memuat :
a. Hal-hal
yang diharuskan atau diwajibkan.
b. Hal-hal
yang dianjurkan.
c. Hal-hal
yang tidak boleh dilakukan atau larangan.
d. Sanksi-sanksi
/ hukuman bagi pelanggar.
BAB
II
KEWAJIBAN-KEWAJIBAN
PESERTA DIDIK
Pasal 1
KEHADIRAN
PESERTA DIDIK
1.
Sepuluh menit sebelum
jam pertama Peserta Didik sudah hadir di sekolah
2.
Keterlambatan hadir
kurang dari 10 menit diperbolehkan masuk klas / mengikuti pelajaran seijin guru
Piket.
3.
Keterlambatan lebih
dari 10 menit tidak diperbolehkan masuk / mengikuti pelajaran kecuali mendapat
surat ijin dari guru Piket.
4.
Apabila Peserta Didik
tidak masuk sekolah karena sakit, atau ijin harus mengirimkan surat ijin yang
sah dari orang tua / wali peserta didik pada hari itu juga atau lewat telpon
sekolah.
5.
Jumlah hari hadir
selama satu Semester sekurang-kurangnya 75% hari efektif sekolah , dan apabila
tidak terpenuhi maka dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk penentuan kenaikan
klas.
6.
Apabila Peserta Didik
akan meninggalkan sekolah sebelum jam belajar sekolah berakhir oleh karena
sakit atau ijin keperluan lain, harus minta ijin kepada semua guru Bidang Studi
yang ditinggalkan, dan baru boleh meninggalkan sekolah setelah mendapat surat
ijin meninggalkan sekolah dari guru Piket.
7.
Apabila Peserta Didik
akan meninggalkan klas atau jam pelajaran harus minta ijin kepada guru yang
mengajar di kelas yang bersangkutan dan surat ijin ditinggalkan di kelas.
8.
Wajib mengikuti semua
kegiatan belajar mengajar mulai jam pertama sampai jam terakhir, serta pulang
secara bersama-sama setelah tanda bel pelajaran terakhir dibunyikan.
9.
Berada di dalam klas
pada jam-jam kegiatan belajar mengajar dan tetap berada dilingkungan halaman
sekolah pada saat jam istirahat.
10.
Wajib mengikuti
Upacara yang ditentukan oleh sekolah.
Pasal 2
PAKAIAN
SERAGAM SEKOLAH
1. Mengenakan
pakaian seragam OSIS lengkap dengan atributnya pada hari Senin s.d. Selasa
serta pada hari-hari Upacara yang ditentukan.
2. Mengenakan
pakaian seragam Batik pada hari ada hari Rabu s.d. Kamis
3. Mengenakan
pakaian seragam Melayu pada hari Jumat
4. Mengenakan
pakaian seragam Pramuka lengkap dengan atributnya pada hari Sabtu
5. Bersepatu
Hitam bertali dan berkaos kaki putih panjang.
6. Mengenakan
ikat pinggang yang telah ditentukan oleh sekolah
7. Potongan
dan bahan pakaian seragam serta atribut sesuai dengan ketentuan/model yang
telah ditetapkan oleh sekolah , antara lain :
1.
Peserta Didik : Celana
tidak gembyong dan atau tidak berujung pensil
2.
Siswi : Rok panjang
8. Pakaian
seragam dalam keadaan bersih dan rapi (tidak kotor/lusuh).
9. Baju
bagian bawah dimasukan pada celana/Rok sehingga tampak ikat pinggangnya.
10. Mengenakan
Topi sekolah saat Upacara bendera.
Pasal 3
LINGKUNGAN
SEKOLAH
1.
Ikut menjaga
kebersihan dan keindahan lingkungan sekolah.
2.
Membuang sampah pada
tempat yang telah disediakan.
3.
Membersihkan ruangan
kelas setiap hari oleh petugas Piket Kelas masing-masing.
4.
Mengatur
sepeda/sepeda motor di tempat Parkir Sekolah secara teratur dan rapi serta
dikelompokan sesuai tempat parkir yang telah ditentukan.
5.
Tidak melakukan
corat-coret baik di dinding maupun meja belajar.
6.
Ikut menjaga
kelestarian tanaman sekolah.
7.
Tidak merusak sarana
/prasarana yang ada di sekolah.
Pasal 4
ETIKA
, ESTETIKA DAN SOPAN SANTUN
1.
Menghormati Kepala
sekolah , guru dan karyawan SMA Negeri 1 Tigo Nagari
2.
Bersikap sopan dan
santun kepada semua warga sekolah.
3.
Menjunjung tinggi
kultur dan adat budaya
4.
Bagi Peserta Didik
putri tidak berdandan secara mencolok dan tidak mengenakan perhiasan secara
berlebihan.
5.
Rambut diatur secara
rapi tidak dicat dan untuk Peserta Didik putra tidak berambut Gondrong.
6.
Bagi Peserta Didik
putra tidak mengenakan perhiasan/assesori yang tidak selayaknya dikenakan Peserta
Didik putra.
7.
Berbicara secara
santun , baik terhadap guru/ karyawan maupun teman-teman sekolah.
8.
Saling
hormat-menghormati sesama Peserta Didik.
9.
Menjaga keamanan dan
ketertiban selama di sekolah maupun sepulang sekolah.
10.
Mengendarai dan
melengkapi sepeda motor/kendaraan sesuai dengan ketentuan UU Lalu Lintas.
Pasal 5
ADMINISTRASI
SEKOLAH
1.
Menyelesaikan
pembayaran keuangan sekolah tepat waktu sesuai ketentuan.
2.
Meminjam dan
mengembalikan buku-buku Perpustakaan sesuai dengan ketentuan yang ditentukan
oleh Perpustakaan.
3.
Memanfaatkan sarana
dan prasarana sekolah secara benar sesuai dengan pengunaannya.
Pasal 6
KEGIATAN
EKSTRA KURIKULER DAN PENGEMBANGAN DIRI
1.
Wajib mengikuti
ekstrakurikuler/Pengembangangan Diri sekurang-kurangnya satu jenis Kegiatan
Ekstra Kurikuler /Pengembangan Diri bagi klas X dan klas XI
2.
Wajib mengikuti
kegiatan lain yang ditentukan oleh sekolah.
BAB
III
LARANGAN-LARANGAN
Pasal 7
1.
Melanggar
kewajiban-kewajiban yang harus dipatuhi oleh Peserta Didik sebagaimana pada Bab
II.
2.
Meninggalkan sekolah
sebelum berakhirnya kegiatan belajar mengajar tanpa ijin (bolos)
3. Berkeliaran atau berada di luar kelas pada saat jam-jam kegiatan belajar mengajar
4.
Berkeliaran di luar
lingkungan sekolah pada saat jam-jam kegiatan belajar mengajar maupun istirahat
5.
Membawa sepeda motor
yang tidak lengkap ( Protholan ) ke sekolah.
6.
Memarkir sepeda motor
di luar pagar sekolah.
7.
Mengendarai sepeda /
sepeda motor pada jam pelajaran di halaman sekolah.
8.
Membawa uang saku
secara berlebihan.
9.
Bertingkah /
berbicara teriak-teriak dan berbuat onar yang mengundang kerawanan sekolah.
10.
Berpacaran di lingkungan
sekolah baik pada saat jam-jam sekolah maupun di luar jam sekolah.
11.
Membawa senjata tajam
atau sejenisnya, yang diperkirakan dapat dipergunakan untuk hal-hal yang
membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
12.
Berkelahi diantara
sesama Peserta Didik SMA Negeri 1 Tigo Nagari, maupun Peserta Didik/orang lain
di luar SMA Negeri 1 Tigo Nagari.
13.
Merokok selama masih
mengenakan seragam sekolah baik di sekolah maupun di luar sekolah.
14.
Berjudi atau hal-hal
yang bisa diindikasikan perjudian.
15.
Mengambil barang –barang
baik milik sekolah maupun milik teman yang bukan miliknya
16.
Melakukan pemerasan
atau sejenisnya yang bersifat atau diindikasikan Premanisme.
17.
Melakukan pelecehan /
penghinaan kehormatan martabat guru, karyawan maupun sesama peserta didik.
18.
Membawa buku bacaan /
kaset Video ataupun HP yang memuat Video pornografi .
19.
Membawa/mengkonsumsi/mengedarkan
obat-obat terlarang (Narkoba) maupun minuman keras , baik di sekolah maupun di
luar sekolah.
20.
Pelecehan Seksual dan
perbuatan Tidak senonoh
21.
Menikah dan atau
hamil
22.
Melakukan semua
tindakan dalam kategori Tindakan Kriminal.
23.
Bertato
24.
Memalsukan dokumen
administrasi sekolah
25.
Menggunakan alat
komunikasi elektronik (HP) dalam kegiatan Pembelajaran/Evaluasi tanpa ijin.
BAB
IV
SANKSI
– SANKSI
Pasal 8
Tahapan
Sanksi
Apabila Peserta Didik tidak
mentaati kewajiban- kewajiban dan melanggar larangan-larangan seperti tersebut
di atas , maka akan diberikan Sanksi oleh sekolah berupa :
1.
Peringatan secara
lisan dan penindakan secara langsung
2.
Peringatan secara
tertulis.
3.
Pemanggilan orang tua
/ wali peserta didik
4.
Skorsing tidak boleh
mengikuti pelajaran.
5.
Dikembalikan kepada
Orang tua / wali.
6.
Dikeluarkan dari
sekolah dengan tidak hormat
Pasal 9
Peringatan
Secara Lisan dan Penindakan Secara Langsung
Diberlakukan bagi peserta didik yang melanggar tata tertib peserta didik yang
bersifat Katagori ringan :
1.
Tidak mematuhi
kewajiban sebagaimana Bab II Kewajiban-kewajiban Peserta Didik
2.
Melanggar Larangan
–larangan sebagaimana Bab III pasal 1 :
a. Berkeliaran
atau berada di luar klas pada saat jam-jam kegiatan belajar mengajar
b. Membawa
uang saku secara berlebihan
c. Memarkir
sepeda motor di luar pagar sekolah
d. Bertingkah
/ berbicara teriak-teriak dan berbuat onar yang mengundang kerawanan sekolah.
e. Berpacaran
di lingkungan sekolah baik pada saat jam-jam sekolah maupun di luar jam sekolah
f. Membawa
buku bacaan / kaset Video ataupun HP yang memuat Video pornografi
3.
Penindakan langsung
dapat berupa hukuman pembinaan yang bersifat mendidik.
Pasal 10
Peringatan
Secara Tertulis
Diberlakukan bagi peserta didik yang melanggar tata tertib peserta didik yang
bersifat pembinaan awal :
1.
Melanggar kewajiban
sebagaimana Bab II secara berulang kali
2.
Tidak mengindahkan
peringatan secara linsan dan penindakan secara langsung sebanyak 3 kali
sebagaimana ketentuan Bab IV pasal 2
3.
Melanggar Larangan
–larangan sebagaimana Bab III pasal 1 :
a. Membawa
senjata tajam atau sejenisnya
b. Merokok
selama masih mengenakan seragam sekolah baik di sekolah maupun di luar sekolah
c. Membawa sepeda motor yang tidak lengkap ( Protholan ) ke sekolah
d. Berkeliaran
di luar lingkungan sekolah pada saat proses kegiatan belajar mengajar maupun
istirahat
e. Mengendarai
sepeda / sepeda motor pada jam pelajaran di halaman sekolah
f. Bertingkah
/ berbicara teriak-teriak dan berbuat onar yang mengundang kerawanan sekolah
g. Berpacaran
di lingkungan sekolah baik pada saat jam-jam sekolah maupun di luar jam sekolah
h. Meninggalkan
sekolah sebelum berakhirnya kegiatan belajar mengajar tanpa ijin (bolos )
i. Bertato
j. Memalsukan
Dokumen
4.
Peringatan tertulis
berupa :
a.
Surat pemberitahuan
kepada orang tua / wali
b.
Surat pernyataan /
janji Peserta Didik yang diketahui oleh orang tua / wali.
5.
Peringatan tertulis
untuk sebuah pelanggaran diberlakukan sebanyak-banyaknya 3 kali dan selebihnya
dilakukan tahapan pemanggilan orang tua / wali peserta didik.
Pasal 11
Pemanggilan
Orang-tua / Wali Peserta didik
Diberlakukan bagi peserta didik yang melanggar tata tertib peserta didik yang
bersifat pembinaan bersama:
1.
Telah melalui tahapan
pembinaan sebagaimana disebutkan pada Bab IV pasal 2 dan pasal 3
2.
Melanggar Larangan
–larangan sebagaimana Bab III pasal 1 :
a. Membawa
buku bacaan/kaset Video ataupun HP yang memuat Video pornografi.
b. Berkelahi
diantara sesama Peserta Didik SMA Negeri 1 Jogonalan, maupun Peserta Didik /
orang lain di luar SMA Negeri 1 Jogonalan
c. Mengambil
barang –barang baik milik sekolah maupun milik teman yang bukan miliknya
d. Berjudi
atau hal-hal yang bisa diindikasikan perjudian
e. Melakukan
pemerasan atau sejenisnya yang bersifat atau diindikasikan Premanisme
f. Melakukan
pelecehan / penghinaan kehormatan dan martabat guru , karyawan maupun sesama
peserta didik
3.
Pemanggilan orang tua
/ wali peserta didik yang bersifat mendesak dapat dilakukan melalui telpon atau
sarana komunikasi lainnya.
Pasal 12
Skorsing
Tidak Boleh Mengikuti Pelajaran
Diberlakukan bagi peserta didik yang melanggar tata tertib yang bersifat
peringatan Keras :
1.
Telah melalui tahapan
pembinaan sebagaimana disebutkan pada Bab IV pasal 2 , pasal 3 dan pasal 4.
2.
Melanggar Larangan-larangan
sebagaimana Bab IV pasal 2 , pasal 3 dan pasal 4 secara berulang.
3.
Melanggar
tahapan-tahapan pembinaan yang telah dilakukan : Peringatan secara lisan ,
Peringatan secara tertulis , Pemanggilan orang tua / wali peserta didik.
Pasal 13
Dikembalikan
Kepada Orang-tua / Wali
Diberlakukan bagi peserta didik yang melanggar tata tertib peserta didik yang
bersifat dengan Kategori berat:
1.
Telah melalui tahapan
pembinaan sebagaimana disebutkan pada Bab IV pasal 2 , pasal 3 , pasal 4 dan
pasal 5.
2.
Melanggar Larangan-larangan
sebagaimana Bab III pasal 1 :
a. Membawa/mengkonsumsi/mengedarkan
obat-obat terlarang (narkoba) maupun minuman keras, baik di sekolah maupun di
luar sekolah
b. Menikah
dan atau hamil
b. Menjalani
proses hukum tindak pidana oleh pihak kepolisian
c. Melakukan
penghasutan atau sejenisnya yang bersifat SARA.
Pasal 14
Dikeluarkan
dari Sekolah dengan Tidak Hormat
Diberlakukan bagi peserta didik yang melanggar tata tertib peserta didik yang
bersifat dan Kategori amat sangat berat :
1.
Telah melalui tahapan
pembinaan sebagaimana disebutkan pada Bab IV pasal 2 , pasal 3 , pasal 4 dan
pasal 5 dan diindikasikan sudah tidak memungkinkan dilakukan pembinaan.
2.
Pelecehan Seksual dan
perbuatan Tidak senonoh
3.
Berbuat onar dan
mengganggu Stabilitas sekolah.
BAB
V
MEKANISME
PENANGANAN KASUS
Pasal 15
Kasus
Pelanggaran Tata Tertib Peserta Didik
1.
Tahapan penanganan
kasus pelanggaran tata tertib peserta didik :
a.
Peringatan secara
lisan dan penindakan langsung
b.
Peringatan secara
tertulis
c.
Pemanggilan orang tua
/ wali peserta didik
d.
Skorsing tidak boleh
mengikuti pelajaran
e.
Dikembalikan kepada
Orang tua / wali
f.
Dikeluarkan dari
sekolah dengan tidak hormat
2.
Setiap guru /
karyawan berhak melakukan Peringatan secara lisan dan penindakan langsung
kepada setiap peserta didik yang melakukan pelanggaran tata tertib peserta
didik.
3.
Setiap guru /
karyawan yang telah melakukan Peringatan secara lisan dan penindakan langsung
terhadap Peserta Didik, untuk segera melaporkan kepada Wali Kelas / guru BP/BK
berkaitan dengan pelanggaran tata tertib peserta didik yang dilakukan oleh Peserta
Didik untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
4.
Tim STKS memiliki
wewenang melakukan Peringatan secara lisan dan penindakan langsung serta
menetapkan dan memberikan besar skor pelanggaran kepada peserta didik yang
secara nyata melakukan pelanggaran.
5.
Peringatan secara
tertulis diberikan oleh sekolah dilengkapi dengan data pelanggaran yang telah
dilakukan Peserta Didik berdasar usulan dari TIM STKS.
6.
Tim STKS memberikan
Laporan penanganan pelangaran Peserta Didik kepada BP/BK untuk mendapatkan
penanganan lebih lanjut.
7.
Pemanggilan orang tua
/ wali peserta didik yang melakukan pelanggaran dilakukan oleh BP/BK dan
diketahui oleh Kepala Sekolah.
8.
Dalam hal sanksi
berat dan sangat berat Peserta Didik Dikembalikan kepada Orang tua / wali dan
Dikeluarkan dari sekolah Tidak dengan hormat dilakukan setelah melalui rapat
dewan guru.
Pasal 16
Kasus
Pribadi
1.
Kasus pribadi
dimaksudkan sebagai kasus bukan bersifat pelanggaran Tata Tertib Peserta didik
2.
Penanganan dilakukan
oleh Wali Klas , Guru BP/BK dan orang tua / wali peserta didik